----------------------------------------
| Kategori | : | Fatwa Ulama-Manhaj |
| Alih Bahasa | : | Muslim |
| Dikirim oleh | : | Abu Muslim alKatuniy |
| Sumber | : | Tuhfatul Mujib 'Alaa As-ilah al Hadhir wal Ghorib
|
----------------------------------------
Soal 67: Apa batasan mubtadi' itu?
1
Jawab:
Mubtadi' adalah orang yang mengada-adakan hal baru dalam agama Alloh yang bagian dari agama. Karena pengertian bid'ah secara bahasa adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak ada contoh sebelumnya. Sedangkan dalam syara' adalah menambahkan dalam syari'at yang bukan bagian dari syari'at.
Dan Nabi saw bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه، فهو ردّ
Artinya: "Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru dalam perkara kami yang bukan bagian darinya (agama) maka ia tertolak".
2
Bahkan Alloh 'Azza wa Jala berfirman dalam KitabNya yang Mulia:
:
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينًا
Artinya: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmatKu bagi kalian dan Aku ridho Islam sebagai agama kalian."
3
Dan bid'ah terjadi pada perkara-perkara diniyyah/ agama, adapun di dalam perkara dunawiyah maka tidak diharomkan.
Ada beberapa kitab yang saya nasihatkan untuk membacanya, di antaranya kitab " al Bida' wa an Nahyu 'anha" (Bid'ah-Bid'ah dan Larangan Melakukan Bid'ah) karya Muhammad bin Wadhdhoh al Andalusiy, Kitab "as Sunan wal Mubtadi'at' (Sunnah-Sunnah dan Bid'ah-Bid'ah), hanya saja penulisnya saya dapati (mencukupi) dalam menyebutkan perkara bid'ah akan tetapi sedikit bekalnya dalam ilmu hadits. Terkadang ia menshohihkan hadits padahal dho'if atau melemahkan hadits padahal shohih. Terkadang penulisnya juga mencela para imam, (di antaranya) ia mencela Abdurrozaq ash Shon'aniy (penulis Mushonnaf
-pent), ia berkata: "Abbas bin Abdul 'Azhim al 'Anbari mendustakannya". Akan tetapi para ulama tidak menerima perkataan Abbas bin 'Abdul 'Azhim al 'Anbari ini. Maka ambilah faidah dari kitab ini terbatas (pada masalah bid'ah) bukan pada ilmu hadits, tidak pula dalam pembicaraan rijal hadits.
Catatan Kaki: