----------------------------------------
| Kategori | : | Fatwa Ulama-Aqidah |
| Alih Bahasa | : | Muslim |
| Dikirim oleh | : | Abu Muslim alKatuniy |
| Sumber | : | Tuhfatul Mujib 'Alaa As-ilah al Hadhir wal Ghorib
|
----------------------------------------
PengantarFatwa ini diambil dari Kitab "Tuhfatul Mujib 'Alaa As-ilah al Hadhir wal Ghorib" karya Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'i (tercantum dalam sofware "Maktabah Syaikh Muqbil al Wadi'i versi 1.0) soal jawab no 65 & 66. Judul dan catatan kaki dari penerjemah.-pent
Soal no 65:
Apa hukum sholat di masjid yang di depan masjid ada kuburannya?
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
Amma ba'du:
Sholat di masjid yang di depannya ada kuburan yang berada diluar tembok (masjid) maka sholatnya sah. Karena sesungguhnya larangan yang ada adalah sholat di masjid yang di dalamnya ada kuburan. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Sa'id al Khudri radhiyallohu 'anhu dari Nabi sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam bahwasannya beliau bersabda: "Seluruh muka bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi/WC".
[1]
Di dalam Shohih Muslim disebutkan hadits Jundub dari Nabi sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam, beliau bersabda:
ألا وإنّ من كان قبلكم كانوا يتّخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتّخذوا القبور مساجد، إنّي أنْهاكم عن ذلك
"Ingatlah, dan sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian menjadikan kuburan nabi dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid. Ingatlah, jangan kalian jadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut (menjadikan kuburan sebagai masjid)".
[2]
Dan hadits bahwasannya Nabi sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam bersabda:
لا تصلّوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها
"Janganlah kalian sholat kepada kuburan, dan jangan pula duduk di atas kuburan".
[3]
Hadits ini menunjukkan (larangan) sholat kepada kuburan jika tidak ada batas atau dinding (antara masjid dengan kuburan). Adapun jika terdapat dinding atau pembatas sehingga kuburan tersebut berada di luar masjid maka sholatnya sah, insya Alloh.
Soal no 66: Apa hukum sholat dibelakang ahlu bid'ah quburiyyun?
Jawab:
Jika imam quburiy tersebut menyakini bahwasannya penghuni kubur mampu memberikan manfaat atau mendatangkan madhorot bersamaan dengan Alloh, atau selain Alloh maka kondisinya adalah musyrik. Maka tidak sah sholat di belakangnya. Adapun jika (hanya) mengusap kuburan atau duduk-duduk di kuburan dan mengatakan bahwasannya penghuni kubur ini mempunyai kedudukan di sisi Alloh serta tidak menyakini bahwa penghuni kubur dapat mendatangkan manfaat dan madhorot, maka ia adalah mubtadi'/ ahlu bid'ah tidak sampai pada derajat syirik. Akan tetapi pada umumnya orang yang duduk di kuburan, beri'tikaf serta mengusap kuburan melakukannya berdasarkan suatu kenyakinan (bahwasannya penghuni kubur dapat mendatangkan manfaat dan menolak madhorot kepadanya
-pent). Sebagaimana yang dikatakan Muhammad bin Ismail al Amir dalam kitabnya yang lurus "Tath-hirul I'tiqod" atas pertanyaan yang ditujukan kepadanya: "Sesungguhnya mereka (orang-orang quburi) menyembelih binatang di sisi kuburan bukan karena kenyakinan tertentu". Beliau berkata: "Apakah mereka datang dari tempat yang jauh untuk ليلوّثوا kuburan dengan darah, kemudian berkata: '(kami melakukannya) tanpa adanya kenyakinan tertentu'?. Maka tidaklah ia melakukannya kecuali atas dasar kenyakinan".
Maka jika ia seorang ahlu bid'ah yang kebid'ahannya tidak mencapai derajat kesyirikan maka sebaiknya memilih orang lain untuk mengimami sholat bersama masyarakat, karena Alloh 'Azza wa jala berfirman dalam KitabNya yang Mulia:
واجعلنا للمتّقين إمامًا (Dan Jadikanlah kami imam orang-orang yang bertakwa)
[4] dalam urusan hamba-hambaNya Dzat yang Maha Rohman.
Dan Imamah/ Keimaman merupakan bentuk pemuliaan. Terkadang orang-orang jahil akan menyangka bahwasannya engkau menyetujui kebid'ahannya, atau menyangka bahwa ia orang yang sholih. Oleh karena itu jika engkau mampu untuk menjauhinya dan sholat atau sholat bersama imam yang sunni maka lakukan. Dan jika engkau tidak mampu maka kami nashihatkan untuk sholat di masjid yang lain di masjid-masjid sunni. Jika engkau (tetap) tidak mampu sedangkan engkau mempunyai kemampuan untuk membangun masjid maka yang utama adalah engkau membangun masjid sehingga engkau mampu melaksanakan sunnah Rasululloh sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam.
Tidak akan tegak sunnah rasululloh sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam kecuali dengan tamyiz (memisahkan diri). Maka jika tidak mudah bagimu, yaitu tidak mampu untuk melakukan yang lain dan engkau khawatir akan terjadinya fitnah, sedangkan di sana tidak ada masjid sunnah lainnya, dan engkau tidak mampu membangun masjid maka jika kebid'ahannya tidak sampai pada kekafiran maka sholatnya sah. Karena Nabi sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam berkata:
صلّوا فإن أصابوا فلكم ولهم، وإن أخطئوا فلكم وعليهم
"Sholatlah kalian (bersama imam), jika ia benar (dalam sholatnya) maka pahalanya untuk kalian dan mereka (imam), dan jika ia salah (dalam sholatnya) maka pahalanya untuk kalian dan dosanya atas mereka (imam)".
[5]