|
|
FIQH - HADITS
 |
 |
 |
 |
Dipasang tanggal: 24 Februari 2007
Takhrij Hadits Khotam al Qur'an
Oleh: Fadhilatusy Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid al Halaby al Atsary-hafizhohulloh- |
 |
| | ----------------------------------------
| Kategori | : | Fiqh - Hadits |
| Penulis | : | Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid al Halabi |
| Dikirim oleh | : | Abu Muslim alKatuniy |
| Sumber | : | www.alhalaby.com
|
----------------------------------------Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillah wa ash sholatu wa as salam 'alaa Rosulillah wa 'alaa alihi wa shohbihi wa man wa laahu. Amma ba'du
Sesungguhnya telah sampai kepadaku (yakni Syaikh Ali-pent) pertanyaan seputar (doa khotam al Qur'an), suatu permasalahan yang pernah dikemukakan oleh al Imam (al Muqri) Ibnul Jazariy -rohimahulloh- dalam kitabnya "an Nasyru fii al Qiro-aati al 'Asyr" (2/441), beliau berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan bin Ahmad al muqriy', mengabarkan kepada kami Abul Hasan 'Ali ibnul Qosim bin Ibrohim alMuqriy' al Khoyyath, mengabarkan kepada kami Abu Hafsh Umar bin Ibrohim bin Ahmad al Muqriy' al Kattaniy, ia berkata: "Tatkala aku telah khotam { }di hadapan Ibnu Duabah, ia berkata kepadaku: 'Bertakbirlah di setiap (selesai membaca) surat', sampai ketika aku khotam (qul a'uudzu birobbinnas) berkata, ia berkata pula kepadaku: bacalah al hamdulillah robbil 'alaamiin dari awal. Lalu aku membaca 5 ayat dari surat al Baqoroh sampai pada firmanNya "wa Ulaaika humul muflihuun" di hadapan sejumlah orang kuffah".
Dan ia berkata: "Demikianlah Ibnu Katsir membacanya dihadapan Mujahid, dan Mujahid membacanya dihadapan Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas membacanya dihadapan Ubay (bin Ka'ab). Tatkala Ibnu Abbas khotam, (Ubay) berkata: 'Mulailah dengan al hamdu dan 5 ayat dari al Baqoroh. Demikianlah Nabi Sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam berkata kepadaku tatkala aku khotam dihadapan beliau'."
Mengabarkan kepada kami al Hasan bin Ahmad al Muqriy, mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdillah al Hafidz, meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Abu Sa'id Abdurrohman bin Muhammad bin Hasaka, dan Muhammad bin Ibrohim bin 'Ali, mereka berkata telah mengabarkan kepada kami al Abbas bin Ahmad bin Muhammad bin 'Isa Abu Hubaib al Bartiy, meriwayatkan kepada kami Abdul Wahhab bin Fulaih, telah meriwayatkan kepada kami Abdul Malik bin Sa'wah, dari pamannya Wahb bin Zam'ah dari Ayahnya Zam'ah bin Sholih dari Abdulloh bin Katsir dari Dirbas maula Ibnu Abbas, dan dari Mujahid, keduanya berkata, dari Ibnu Abbas dari Ubay bin Ka'ab radiyallohu 'anhu, dari Nabi Sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam, ia berkata:"Ibnu Abbas telah membaca di hadapan Ubay, dan Ubay membaca di hadapan Nabi Sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam, dan berkata: 'Sesungguhnya jika beliau membaca (Qul Audzu birobbinnas), beliau memulainya dengan al Hamdu kemudian membaca beberapa ayat dari Al Baqoroh sampai pada ayat (Ulaaika humul muflihuun), kemudian berdoa dengan doa khotam, kemudian berdiri (pergi)'."
Maka saya (Syaikh Ali-pent) katakan -dengan mengharapkan taufiq dan pertolongan serta kekuatan dari Alloh-:
1. Hadits dhoif. Telah mengeluarkan hadits ini Syaikh kami -rohamihulloh- dalam Silsilah al Hadits adh Dho'ifah (6134), dan Syaikh kami telah membantah al Imam Ibnul Jazariy -rohimahumalloh- dalam penghasanannya terhadap hadits ini dalam kitabnya "an Nasyr" (2/441), disebabkan kejelasan kelemahan rowi (Zam'ah bin Sholih) -bersendirian dalam periwayatan-. ??
Dengan demikian diketahui kesalahan DR. Abdul Aziz al Qoriy dalam kitabnya "Sunan al Qurro' wa Manahijil Mujawwidin" pada hal 227, tatkala beliau berkata: "Silakan meruju' kitab 'an Nasyr' karangan Ibnul Jazariy, beliau telah meriwayatkan hadits ini -dan hadits Sholih al Murriiy- dengan sanad yang sangat banyak!". Bersamaan dengan hal tersebut, bahwasannya hadits ini tidaklah diriwayatkan kecuali dengan sanad ini, (Sholih bin Zam'ah) bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dan ia rowi yang dho'if/ lemah!!
2. Adapun hukum mengulang bacaan surat al Fatihah -setelah khotam-, maka telah berkata al Imam Ibnul Qoyyim dalam "I'lamul Muwaqi'in" (6/345 cetakan Saudara Kami Masyhur Hasan) setelah menyebutkan hadits 'al Haalul Murtahil" yang tecantum dalam kitab Dho'if Sunan Tirmidzi (568) oleh -Syaikh kami-: "Dipahami oleh sebagian manusia dari hadits ini, bahwasannya setiap kali selesai khotam al Qur'an, membaca Fatihatul Kitab (al Fatihah) dan 3 ayat dari surat al Baqoroh, karena amalan tersebut halla bil faroghi wartahalla bisyurru'! Amalan ini tidak pernah diamalkan oleh salah seorang sahabat pun, tidak pula oleh Tabi'in, dan tidak seorang pun dari para imam yang menyukainya (menganggapnya sebagai sebuah sunnah-pent). Adapun amalan ini yang dilakukan oleh sebagian ahlul Qurro', maka tidak ada hadits yang qoth'i (sebagai dalil) - wa billahi taufiq-
Ada sebuah tafsir hadits yang berkaitan dengan masalah ini: "Seolah-olah (telah membaca) Al Qur'an dari awal sampai akhir setiap kali halla irtahal"
Tafsir ini ada dua makna:
Pertama: Bahwasannya setiap selesai dari sebuah surah atau juz (Al Qur'an) bersambung dengan (surah atau juz al Qur'an) yang berikutnya.
Kedua: Setiap kali selesai dari khotam al Qur'an maka bersambung dengan bacaan berikutnya.
Di dalam al Mughni (2/609) oleh Imam Ibnu Qudamah, (beliau berkata): Abu Tholib berkata, aku bertanya kepada Ahmad (yakni Imam Ahmad-pent), apakah jika seseorang selesai membaca Qul Audzu birobbinnas, ia membaca beberapa ayat dari Al Baqoroh? Beliau berkata: "Tidak! Tidaklah disukai untuk menyambung khotamnya tersebut dengan bacaan yang lain, dan sebabnya adalah tidak adanya atsar yang shohih yang menetapkan dalam masalah ini."
Aku (syaikh Ali-pent) berkata -sebagai sebuah peringatan-:
Hadits ini pada asalnya adalah hadits dho'if, dan yang masyhur dalam qowaid ahlul ilmi: "at Ta'wil far'u Tashhiih = Ta'wil merupakan cabang dari penshohihan".
3. Adapun perkataan yang mengatakan: "Janganlah kalian menuntut sebuah dalil atas para qurro dari awal mushaf sebagaimana kalian tidak menuntut mereka atas sebuah dalil dalam hukum-hukum tajwid?"!
Perbedaan antara dua perkara ini telah sangat jelas. Bahwasannya hukum-hukum tajwid berkaitan dengan penukilan kaff 'anl kaff -ada-an dan secara hukum-, maka pada kadar ini tidak ada perselisihan sedikitpun dalam perkara ini, dan tidak ada pemutusan di dalam hukumnya dan tiada pengingkaran terhadapnya.
Sedangkan dalam masalah khotam - dengan 2 bentuknya yang masyhur- di sana ada bentuk pengingkaran, pemutusan hukum dan perselisihan (di dalamnya), -sejak dahulu hingga sekarang- maka bagaimanakah hal ini (dapat dikatakan) telah disepakati?!
Telah berkata al Imam al Fakihiy dalam "Tarikh Makkah" (1746):
Telah meriwayatkan kepadaku Abu Yahya bin Abi Masarroh dari Ibnu Khunaiys, ia berkata: Aku mendengar Wuhaib ibnul Wardi berkata: "Lalu menyebutkan selainnya, dan menambahkan di dalamnya: tatkala Humaid sampai pada wadh dhuhaa, ia bertakbir setiap kali khotam". Kemudian Atho' berkata kepadaku: "Sungguh, ini merupakan bid'ah".
Dan berkata Ibnu Abi Umar: "Aku berjumpa dengan penduduk Mekkah, mereka melakukan amalan ini (khotam-pent). Setiap kali sampai pada wadh dhuhaa, mereka bertakbir sampai khotam al Qur'an. Kemudian mereka meninggalkan (amalan ini) pada satu zaman, kemudian mereka mengulanginya lagi untuk beberapa saat. Kemudian mereka meninggalkannya sampai pada masa sekarang ini."
Aku (Syaikh Ali-pent) katakan: "Sanadnya hasan".
Ibnu Abi Umar ini seorang al Adani, pengarang kitab "al Musnad al Masyhur", dan merupakan salah seorang syaikh al Fakihy, sebagaimana yang terdapat di "Ma'rifatil Qurro al Kubro" (1/175) karya al Imam adz Dzahabiy.
Dan doa yang dibaca ketika khotam -sama keadaannya-.
4. Adapun Perkataan yang menyatakan:
"Sesungguhnya orang yang tidak mau berdoa setelah khotam (al Qur'an) dan kembali ke surat al Fatihah dan awwal surat al Baqororh dalam satu majelis khotam maka ia telah menyelisihi rijalus sanad, dan rijalus sanad tsiqoh".
(Jawab) Pernyataan ini tertolak dari 2 sisi:
- Bahwasannya rowi yang sendirian meriwayatkan hadits ini adalah dho'if (yakni Sholih bin Zam'ah -pent), tidak tsiqoh -sebagaimana yang telah terdahulu-.
- Bahwasannya pernyataan hadits khotam ini mutawatir, secara asal telah batal, karena itu tidak ada dalil atas hal ini.
5. Dan sebagai catatan atas pembahasan sebelumnya, dapat diketahui jawaban atas pernyataan yang mengatakan:
"Jika kalian meninggalkan untuk mengulang doa maka kalian telah meninggalkan sunnah, dan ahlul Qur'an merupakan manusia yang paling utama dalam mengiktui sunnah".
Jawab:
Pernyataan ini merupakan pernyataan yang sangat batil dibandingkan pernyataan sebelumnya!!
Apakah sunnah-sunnah itu ditetapkan dengan da'wa-da'wa (pernyataan-pernyataan) semata, (tanpa disertai dalil-pent)?!
Maka tidak perlu pembahasan ini diperpanjang!
6. Dan sungguh indahnya pernyataan -Kritikan terhadap khotam ini merupakan Auham/ penyakit -secara keseluruhan-:
"Tidakkah ia merasa takut yang hendak melazimkan perkara ini, dan yang sebelumnya dengan berbagai bentuknya sebagai sebuah kewajiban, kewajiban yang dilaksanakan ketika khotam dan tiada ...............- meskipun hal tersebut berada pada jarak yang sangat jauh?!
Kemudian, jika Nabi Sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam telah meninggalkan sholat tarawih (berjamaah di masjid setelah sebelumnya melaksanakannya-pent) hingga hilanglah dugaan akan diwajibkannya. Maka tidak ada manfaatnya bagi kita untuk terus-menerus di atas suatu perkara yang tidak tsabit dalilnya (dari Rasulillah)?!
Dan yang semisalnya adalah:
Kebanyakan amalan yang dilakukan di dalam majelis khotam; menghendaki adanya kemudahan dengan mengulang-ulang doa! Terkadang tatkala membaca (Al Qur'an) sendirian, tidak melakukan amalan ini setiap kali khotam -'alaa fardhi shihah wa tsubbut!-. apakah ia tidak merasa takut membangun hal tersebut semata-mata di atas niat mujaz?!
Bukankah al aslamu bagi Qori (orang yang membca al Qur'an) untuk meninggalkan amalan tersebut sebagai sebuah pilihan, hendak mengulang atau tidak mengulang, ataukah ia ingin berdo'a ataupun tidak berdoa?
Lalu bagaimanakah jika Ittiba' sunnah itu merupakan perkara yang pokok?!
Contoh yang semisal lainnya:
Telah masyhur yang tsabit bahwasannya Nabi Sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam mengulang (hafalan) Al Qur'an al Karim secara sempurna di hadapan Jibril 'alaihis salam dua kali. Seandainya hal ini (mengulang-ulang doa khotam) merupakan sebuah kebaikan, maka pastilah Nabi Sholallohu 'alaihi wa alihi wa salam melakukannya, atau menganjurkannya -meskipun hanya sekali-! -selesai
Dan pembahasan ini -bagi yang mengharapkan- telah mencukupi. Jika ada kesempatan untuk memperluas pembahasan maka akan sangat panjang dari pembahasan yang sekarang. Wallohu al Musta'an
Penulis:
Ali Bin Hasan bin Ali bin Abdil Hamid al Halabiy al Atsary
Urdun- az Zarqo' - 1/Jumadal Ula/1426 H
|
 |
 |
 |  |
|
|
|